Thursday, June 19, 2008

masalikul illat


BELUM ADA JUDUL


Berbicara mahar berarti membicarakan tentang terjadinya perpindahan kepemilikan barang dari seseorang kepada seseorang yang lain. Sebab-sebab kepemilikan barang meliputi:
1.al-ihroz (إحراز ) atau eksplorasi kekayaan alam. Dari laut, misalnya, hasil hutan dll.
2.al-`aqd (العقد) atau transaksi seperti jual-beli, sewa dll.
3.al-tawallud min al-milk (التولد من الملك) seperti buah dari tanaman, anak dari hewan piaraan.
4.al-khilafah (الخلافة) atau meneruskan kepemilikan dari pemilik terdahulu dengan cara:
- ijbariah (penerusan pasti) seperti harta warisan dari orang yang meninggal dunia
- ikhtiyariah (penerusan kepemilikan karena pilihan) seperti wasiat, hibah, shodaqoh dll.
Dengan demikian perpindahan barang mungkin terjadi sebab hibah, wakaf, shodaqoh, hadiah, jual-beli, wasiat, mahar, nemu, ghanimah, gasab, nyolong, nyilih, rahn, waris, zakat dll. Dan mahar termasuk sing ngendi ???? Khilafah ikhtiyariah atau karena akad ???
Ketentuan mahar adalah sesuatu yang mempunyai harga dan manfaat sehingga jasa termasuk ke dalam ketentuan mahar, tidak ada ketentuan minimal-maksimal. Artinya, barang atau sesuatu yang dapat diperjual-belikan dapat dijadikan mahar. Begitu pun syarat yang ditentukan untuk hibah, hadiah atau shodaqoh. Ketiganya tergolong al-tamlik bi la `audhin.
- Pemberian dengan sukarela karena mengharap pahala : shodaqoh
- Pemberian sukarela dengan mengharap pahala juga sebagai penghormatan: hadiah
- Pemberian sukarela dengan mengharap pahala bukan dimaksudkan sebagai penghormatan : hibah
- MAHAR??? Kewajiban BOSS ! Kesepakatan tapi sukarela.
Untuk membedakan pemberian sukarela yang diberikan bersamaan dengan kehendak untuk melangsungkan pernikahan, apakah dianggap sebagai hibah, shodaqoh, hadiah atau mahar, maka diperlukan telaah masalikul illat (penelusuran penentuan illat)
Urutan teorinya adalah :
A. Dicari dalam nash Qur`an dan Hadis
B. Dicari dalam ijma’ ulama
C. As-sabr wa al-taqsim (identifikasi illat opo wae dan klasifikasi illat yang terukur/mundhobith dan tidak dapat diukur/ghoiru mundhobith)
1. barang
- ada harganya
- ada manfaatnya
- milik sendiri
- bisa pindah pemilik
- bukan benda najis
- tanpa pertukaran (bila audh)
- ada pertukaran (bi audh)
2. pemberi dan penerima
- bukan mereka yang wajib diberi nafkah
- mereka yang wajib diberi nafkah
- bukan ahli waris
- musuh (harbi)
3. waktu
- kapan saja
- idul fitri
- ketika melamar
- transaksi jual-beli
- penghargaan
- perang
- terbatas waktu
- tidak terbatas
4. akad
- perlu ijab qobul
- tidak perlu ijab qabul
D. tanqihul manath: diskualifikasi yang tidak dapat dijadikan illat karena tidak dapat diukur (ghairu mundhobit)

Diskualifikasi illat yang bukan untuk mahar
1. barang
• ada harganya : mundhobith
• ada manfaatnya : mundhobith
• milik sendiri : mundhobith
• bisa pindah pemilik : mundhobith
• bukan benda najis : mundhobith
• tanpa pertukaran (bila audh) : mundhobith
2. pemberi dan penerima
• laki-laki yang melamar : mundhobith
• perempuan yang dilamar : mundhobith
3. waktu pemberian
• ketika melamar : mundhobith
4. akad
• perlu ijab qobul : mundhobith
E. takhrij wa tathbiqul manath : menetapkan dan memastikan illat yang cocok yang dapat dijadikan illat masalah
IKI PIYE ? karena angel maka tak belajar tenanan lewat ........... rokhinsadja@gmail.com

No comments:

Post a Comment