Sunday, May 18, 2008

Book Review al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh.

Book Review

Judul buku : al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh.
Pengarang : Dr. Abdul Karim Zaydan.
Penerbit : Dar al-Tauzi’, Kairo, 1992.
Tebal : 418 halaman.

Karya-karya ushul al-fiqh berbahasa Arab, baik klasik maupun moderen hampir selalu memaparkan materi ushul al-fiqh secara detail dan panjang lebar. Berbeda dengan karya-karya ushul al-fiqh selain berbahasa arab yang cenderung mencakup ushul al-fiqh dan fiqhnya sekaligus sehingga kurang mendalam. Karya-karya ushul al-fiqh klasik umumnya lebih, bahkan sangat, mendalam dan kadang-kadang mencapai beberapa volume. Buku karya Abdul Karim Zaidan ini merupakan salah satu karya ushul al-fiqh moderen yang berisi materi ushul al-fiqh Syafi’iyah dan dibahas secara mendalam.
Sebenarnya terdapat beberapa karya sejenis dari ulama’ modern seperti ushul al-fiqh karya Abu Zahrah, ushul al-fiqh karya Muhammad Khudlori Beik, ilm ushul al-fiqh karya Abdul Wahab Khallaf dan sebagainya. Karya ini tetap mengusung ciri khas ushul al-fiqh Syafi’iyah yaitu sangat memperhatikan artikulasi prinsip-prinsip teoritis tanpa upaya serius untuk mengkaitkan prinsip-prinsip ini dengan fiqh. Namun sebagai karya moderen, Zaydan menunjukkan ciri tersendiri. Ciri utama dari kitab moderen adalah pembahasan dan penulisan yang sistematik.
Sebagaimana lazimnya suatu bahasan yang dimulai dengan definsi, apa yang akan dikaji Zaydan dimulai dengan bahasan tentang pengertian ushul al-fiqh dan perkembangannya (hal.8). Kemudian berturut-turut diulas tentang hukum sebagai bahasan inti dari cabang ilmu jurisprudensi pada umumnya, dalil-dalil hukum, jalan-jalan istimbath dan kaidah-kaidahnya dan ditutup dengan bahasan tentang ijtihad.
Dalam buku setebal 418 halaman, dengan sistematis di jabarkan kisi-kisi ushul al-fiqh dengan gamblang dan ringkas, namun tetap mengundang pembaca untuk mendiskusikan materi kajian. Misalnya tentang fasad dan buthlan (hal. 66), beliau meperbandingkan pandangan Syafiiyah dan Hanafiyah.
Dengan cara penulisan yang runtut, Zaydan mulai mendiskusikan syarat-syarat sahnya taklif yaitu ahlinya mukallaf dengan taklifnya baru kemudian membahas penghalang-penghalang taklif. Dengan urutan semisal ini, baik pemula maupun ahli dalam ilmu hukum akan dibawa kepada pemahaman yang mendalam. Tidak hanya perkembangan ushul al-fiqh klasik yang melulu manjadi topik inti, pembaca juga diajak mengkaji terapan ushul al-fiqh moderen yang diterapkan di suatu negara (hal. 145).
Sebagai pengikut faham Syafi’iyah dan ilmuwan moderen, dalil-dalil hukum Syafiiyah dan mazhab lain dibicarakan dengan lengkap meski Dr. Zaydan mendiskusikannya relatif sederhana. Mulai dari al-Qur an (h. 155). Demikian juga ketika meyinggung materi tentang al-Sunnah sebagi sumber syariah kedua. Memasuki sumber ketiga, ijma’, (h. 181) Dr. Zaydan mendiskusikannya dengan sangat menarik. Begitupun ketika masuk pada ranah qiyas (h. 195), istihsan (231), maslahah mursalah dan seterusnya.
Kaidah-kaidah lughowi ushuliyah ditulis lengkap (h. 272 dan selanjutnya) yang sangat membantu penerapan ushul al-fiqh tatbiqiy sebab diantaranya disertai contoh terapannya dalam undang-undang moderen (h. 356)
Sebelum menutup pembicaraan dengan materi ijtihad, Dr. Zaydan menulis tentang maqoshid al-syariah yang dalam kitab-kiatab ushul al-fiqh klasik sama sekali tidak dituturkan (h. 375)
Menjelang akhir tulisan Dr. Zaydan membicarakan tentang ijtihad dan diisi pandangan beliau tentang ijtihad serta saran-saran bagi orang yang tidak mampu berijtihad (h. 409) Pada bagian paling akhir beliau mendorong para ilmuwan untuk tetap bersemangat dalam menggali hukum demi membuminya syariat Allah dan tidak lupa harapan dan doa pemberi semangat untuk semua.

Tebuireng, Medio Maret 2004.
Reviewer

Roekhin Sadja
rokhinsadja@gmail.com

No comments:

Post a Comment