TEORI-TEORI ILMU UŞŪL AL-FIQH
DALAM MASĀLIK AL-ILLAT
A. Iftitah
Penelusuran untuk menemukan
illat dalam hukum yang berlaku tidak akan meninggalkan teori qiyas yang
diberlakukan oleh sebagian besar ulama. Terma al-ahkam tarbutu bi ’ilaliha
la bi hukmiha menuntut
konsekuensi bahwa hukum praktis tidak berjalan sendirian dengan apa yang telah
ditunjuk oleh dalil hukum atau khusus untuk apa yang disebut saja. Tidak
disangkal, qiyas merupakan doktrin dari kaum rasionalis, tetapi ia adalah salah
satu doktrin di mana penggunaan pendapat personal (ra’y) tunduk kepada
makna-makna wahyu Tuhan
Bidang utama pemakain
putusan akal dalam qiyas adalah penemuan illat yang sama antara kasus asal dan
kasus baru. Apabila illat ditemukan maka ketentuan-ketentuan analogi mengharuskan
agar nas diikuti tnpa perubahan apapun. Penelitian terhadap illat dan tujuan-tujuan dari petunjuk Allah sering melibatkan
spekulasi juristik, dan pada sisi ini para penentang qiyas menentangnya
karena mempertanyakan validitas essensialnya.
Di sisi lain, dalam
menerima dan mengamalkan ajaran agama terdapat dua kubu yang saling berbeda
sikap. Kubu pertama tidak tertarik untuk mempersoalkan mengapa agama melarang
ini dan menyuruh itu. Ada perintah dilaksanakan dan ada larangan disingkiri,
selesai. Tidak penting baginya sebuah nas berada dalam konteks tertentu.
Mengamalkan agama tidak harus mengerti rahasia, kronologis serta komunikasi
antara nas agama dan gejala sosial budaya yang berkembang. Kubu kedua karena
menempatkan akal pada posisi yang strategis, merasa perlu mencari rahasia
perintah dan larangan. Baginya terjadi kontak dialogis antara nas agama dengan
setting sosial budaya ketika nas agama itu muncul. Dan oleh karena itu, agama harus dihayati, dimengerti, dan
dinikmati.
Dalam kerangka ini maka penting
artinya menemukan illat al-hukm untuk kenikmatan menjalankan ajaran
agama di samping untuk pengembangannya. Diskusi kali ini akan mengetengahkan masalik
al-illat dengan berpegangan pada pokok masalah (a) bagaimana bentuk
pencarian illat dalam kajian hukum (b) menemukan illat berarti memaksimalkan
daya kerja akal, dan (c) adakah solusi langsung yang diberikan dalam masalik
al-illah
B. Masalik al-illah
Dalam kitab-kitab uşūl
al-fiqh, illah sering disebut sebagai manat al-hukm (kausa
hukum), amarah al-hukm (tanda hukum) dan sabab.
Illat mempunyai banyak pengertian, namun untuk kepentingan pembahasan istilah
ini diberikan pengertian sebagai
sifat-lahir yang menetapkan dan sesuai dengan hukum.
Jalan yang menunjukkan kepada ditemukan dan diketahuinya biasa di sebut dengan masalik
al-illah.
Illat suatu ketentuan hukum
bisa jadi pertama telah ditetapkan secara jelas atau ditunjukkan dengan
dalil dalil dalam nass. Contoh illah yang jelas telah ditentukan dalam nass
terdapat dalam mendekati sholat ketika kamu mabuk (QS al-Nisa’ 4:43),
distribusi seperlima rampasan perang kepada orang fakir miskin (QS al-Hasr
59:7). Contoh-contoh juga dijumpai dalam hadits yang illat ketentuaanya telah
diidentifikasi sendiri oleh nassnya.
Al-Ghazali dalam al-Mustasfa
memberikan beberapa indikasi dalam penentuan illat yang telah disebut oleh
nas.
1. Illat telah disebutkan secara jelas (sharih)
Dalam keadaan ini nas telah menyebut dengan jelas dengan
adanya sighot-sighot ta’lil. Pada contoh-contoh ini, ungkapan-ungkapan
bahasa Arab tertentu seperti kayla (agar tidak), li-ajli (karena).
dan sebagainya, berhubungan dengan konsep rasionalisasi (ta’lil) dan
memberikan dalil yang kuat tentang illat dari suatu ketentuan.
2.
Kemungkinan lain, nass yang
menentukan sendiri illatnya bisa jadi merupakan nass yang mudah terbaca (al-nas
al-zahir) yang berbentuk kemungkinan atau kiasan (al-ima wal-‘isyarah).
Indikasi-indikasi semacam ini juga bisa dipahami dari bahasa
nass dan pengguanaan kata depan-kata depan bahasa Arab tertentu seperti li,
fi, bi, anna dan inna, yang diketahui berhubungan dengan ta’lil.
Misalnya, hukuman potonglah tangan QS al-Maidah 5:38. Juga dapat ditemukan
dalam surat al-Nur [24:2 dan 4] tentang hukuman zina dan tuduhan fitnah secara
berurutan.
Illah ketentuan dalam ayat ini tidak dapat dipahami oleh
nalar manusia, maka ia disebut dengan sabab tetapi bukan ‘illah. Dari
pembedaan ini tampaklah bahwa setiap ‘illah pasti merupakan sabab tetapi
tidak setiap sabab adalah ‘illah.
3.
Indikasi adanya sebab yang
ditangkap dari alur jawab-syarat yang menggunakan fa jawab.
Kedua ‘illah dari
suatau hukum bisa jadi telah ditentukan oleh ijma’. Apabila illat telah
ditentukan oleh kesepakatan ulama secara jelas, maka ketidaksepakatan tentang
illat itu telah tertutup.
Ketiga, apabila
illah tidak disinggung dalam nass atau ditetapkan dengan ijma’, maka
satusatunya cara untuk menentukannya adalah dengan jalan ijtihad fiqhiyyah al-sabr
wa al-taqsim. Metode ketiga ini menyangkut kemampuan fuqaha memahami
sifat-sifat dari kasus asal, dan hanya sifat yang dianggap wajar (munasib) sajalah
yang diidentifikasi sebagai illah. Cara ketiga ini dapat terdiri atas tiga
proses. Secara berurutan disebut dengan takhrij al-manat (mengeluarkan
illat), tahqiq al-manat (memastikan illah) dan secara. tanqih
al-manat, atau memisahkan.
Tanqih al-manat menyatakan
bahwa suatu ketentuan boleh jadi memiliki lebih dari satu alasan, mujthid harus
mengidentifikasi salah satu yang tepat (munasib), sebagai mana dalam
contoh di atas. Secara harfiyah, tanqih bermakna “menyucikan”, sementara
manat adalah kata lain dari illah. Dari segi teknis tanqih al-manat bermakna
“mengaktifkan kasus baru kepada kasus akal dengan menyisihkan perbedaan antara
kedua kasus itu (ilhaq al-far’ bi’l-asl bi-ilgha al-fariq).
Mengeluarkan’illah, atau takhrij
al-manat, sebenarnya adalah langkah awal dalam melakukan penelitian untuk
mengidentifikasi ‘illah, dan sering kali mendahului tanqih al-manat. Dalam
semua bidang di mana nas atau ijma’ tidak mengidentifikasi ‘illah, maka fuqaha
harus mengeluarkannya dengan melihat pada alasan-alasan yang relevan. Melalui
ijtihad, dia dapat mengidentifikasi lebih dari satu alasan, dalam kasus ini
telah menempuh langkah takhrij al-manat, dan kemudian harus menempuh
langkah selanjutnya, yaitu memilih alasan yang tepat. Perbedaan antara dua
penalaran itu adalah bahwa dalam takhrij al-manat fuqaha mengalami
situasi di mana ‘illah tidak ditentukan sementara dalam tanqih al-manat
lebih dari satu alasan yang ditentukan dan tugasnya adalah memilih ‘illah yang
tepat.
Langkah untuk memastikan
‘illah, atau tahqiq al-manat, mengikuti dua langkah sebelumnya, di sini
ditempuh upaya untuk memastikan adanya ‘illah dalam suatu kasus. Untuk menarik
analogi antara khamr dan minum jamu, misalnya, penelitian yang membawa kepada
kesimpulan bahwa substansinya mempunyai kualitas yang dapat memabukkan yang
sama dengan khamr adalah bentuk tahqiq al-manat. Demikian juga, dalam
kasus penarikan analogi antara pencuri dan pencopet, penelitian tentang apakah
pencopet termasuk dalam definisi pencuri ataukah tidak adalah dalam bentuk tahqiq
al-manat.
C. Menentukan illat dengan menempuh cara yang salah
Al-Ghazali menyebut tiga
cara yang keliru dalam menentukan illat al-hukm
1.
Menyebutkan sifat yang berlawanan
dari apa yang disebut oleh nash
2.
Menyamakan illat sesuatu dengan
yang lain karena ada kesamaan hukum yang berlaku.
3.
Mencari illat dengan teori
membuang illat yang menyebabkan illlat tersebut menjadi penyebab berlakunya
hukum.
D. Kesimpulan
1.
Menentukan illat jika tidak
disebutkan secara sharih dalam nash merupakan pekerjaan ijtihadiyah fiqhiyah
yang memerlukan kejelian fuqaha.
2.
Dalam studi masalik al-illat terkesan
membawa kepada penggunaan rasio di atas ketentuan nash. Kenyataannya, keadaan
ini membimbing penggunaan pendapat personal tunduk kepada makna-makna wahyu
Tuhan
3.
Pencarian alasan-hukum dengan
meninjau gejala sosial budaya yang berkembang didasarkan pada terjadinya kontak
dialogis antara nas agama dengan setting sosial budaya ketika nas agama itu
muncul sehingga ajaran agama tidak rigid, dan dapat membawa kepada shalih fi
kulli zaman wa makan.
DAFTAR BACAAN
Al-Ghazali, al-Mustasfa fi Uşūl al-Fiqh , Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2000.
Syekh
Muhammad al-Khudlari Bik, Uşūl al-Fiqh, edisi Indonesia, Juz 2, Pekalongan: Raja Murah, 1982.
Selengkapnya...